Wednesday 12 December 2012

Perjanjian Angkutan Laut

Perjanjian angkutan laut :
  • The Harter Act 1893 : perjanjian antar pelabuhan di Amerika atau negara lain 
  • The Hague Rule 25/08/1924 (The international convention for the unication of certain rule of law relating to bill of ladding)
  • The Promerence Act / Federal B/L 
  • The Carriage of Goods by Sea ( Cogsa ) / Foreign shipment Tahun 1936
  • Hague - Visby Rule 1979 --menambah batas tanggung jawab carrier
  • Hamburg Rule 
Tanggung jawab pengangkut : 
  • Dalam KUHD pasar 468 bahwa pengangkut bertanggung jawab atas muatan yang diangkut mulai saat muatan tersebut diterima di kapal sampai dengan diserahkan / diturunkan dari kapal ( sesuai dengan surat perjanjian pengangkutan / Bill of Ladding ).
  • The Hague Rule ( Den haag 25/08/1924 ) ( The International Convention of The Unication of Certain Rule of Law Relating to Bill of Ladding ) :
  1. Article 1 : Carriage of goods covers the periode from time to time when goods loaded on to the time they discharge form ship ( from tackle to tackle )
  2. Article 2 : Pengangkut mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab terhadap muatan yang diangkut dengan kapalnya dalam hal muatan, penanganan (handling), pemdatan (stowage), pengangkutan, penjagaan, pemeliharaan (care) serta pembongkaran barang muatan kapal, yang diserahkan kepadanya untuk diangkut.
  • Kewajiban

No comments:

Post a Comment