Wednesday 12 December 2012

Kapal Niaga

Kapal dapat menghasilkan uang / berproduksi apabila kapal dimuati barang sesuai dengan jenis kapal dan jenis muatannnya. 
untuk memperoleh hasil yang maksimal, maka kapal harus dimuati secara optimal sesuai dengan kapasitas kapal baik volume ruangan muat maupun DWT (Dead Weight Ton) kapal yang disebut dengan memuat secara Full and Down.

Pihak-pihak terkait dalam pengangkutan di laut dan dokumen yang digunakan : 

  1. Shipper ( pengirim barang )
  2. Carrier ( perusahaan pengangkut barang )
  3. Consignee ( penerima barang di pelabuhan tujuan)
  4. Shipping instruction (perintah pengapalan dari shipper kepada carrier)
  5. Resi gudang ( tanda bukti barang sudah masuk gudang carrier )
  6. Resi muat ( tanda bukti barang sudah naik di kapal ), resi ini digunakan sebagai arsip perusahaan pelayaran
  7. Resi kapal ( tanda bukti barang sudah naik di kapal ), resi ini digunakan sebagai arsip kapal
  8. Resi mualim ( tanda bukti barang telah naik di kapal ), resi ini diguanakan sebagai dasar pembuatan B/L (bill of lading)
  9. Delivery order ( konosemen untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan berdasarkan B/L yang dimilikinya )
  10. Claim letter ( surat pengajuan klaim dari consignee atas kerusakan atau kekurangan barang yang diterima )
  11. Out turn report ( laporan bongkar muat barang )
  12. Tally sheet ( daftar perhitungan jumlah barang yang naik atau turun dari kapal )
  13. Indispute ( catatan karena terjadi perbedaan perhitungan antara pihak dara dan kapal )
  14. Manifest ( daftar barang yang diangkut oleh kapal untuk pelabuhan tujuan tertentu termasuk berat, volumen, dan ongkos angkutnya )
Pada saat Mualim I di kapal menerima Cargo List ( daftar barang - barang yang akan dimuat ) harus membuat perencanaan memuat ( Stowage Plan ) dengan tujuan : 
  1. Agar kapal memuat secara optimal dengan ruangan muat yang tersedia, sehingga mendapatkan pendapatan yang maksimal
  2. Menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya
  3. Mencegah terjadinya klaim pada muatan
  4. Mempermudah pelaksanaan bongkar muat
 Dalam membuat Stowage Plan perlu diperhatikan sbb : 
  1. Melindungi kapal yaitu membagi muatan secara mendatar dan membujur secara baik, sehingga diperoleh nilai stabilitas yang baik ( GM yang ideal ), demikian juga penempatannya tidak merusak konstruksi kapal ( Hogging & Sagging )
  2. Melindungi muatan pada saat dimuat / dibongkar tidak mengalami kerusakan , kehilangan. Hal ini dilakukan dengan cara menjaga muatan yang baik agar tidak hilang karena dicuri oleh buruh pelabuhan atau rusak saat diserahkan dengan cara memuat sesuai jenis muatannya, sifatnya.
  3. Melindungi awak kapal, butuh pelabuhan dari bahaya muatannya, yaitu dengan cara memperhatikan keselamatan dan keterampilan awak kapal dan buruh saat muat dan bongkar, terutama dalam menangani buatan berbahaya dan penanganan alat-alat muat.
  4. Melakukan pemuatan secara efisien. 
  • Hindari Long Hatch : penumpukan muatan pada satu palka sehingga waktu untuk bongkar muat terlalu lama, sedangkan di palka lain tidak ada kegiatan
  • Hindari Broken Stowage yang besar : banyak ruangan - ruangan diantara muatan-muatan tidak terisi barang ( tidak terpakai ), caranya dengan memadatkan muatan yang rapi dan mengisi ruangan-ruangan yang tidak terisi dengan Filler Cargo.
  • Hindari Over Stowage : tidak dapat dibongkar dipelabuhan tujuan karena tertindih oelh muatan lain yang tujuannya di pelabuhan berikutnya.
  • Hindari Over Carriage : muatan terbawa ke pelabuhan-pelabuhan lain karena tanda-tanda dari muatan tidak jelas pelabuhan tujuannya. 
  • Memuat secara Full & Down

Untuk menghindari terjadi klaim terhadap muatan, pihak kapal dalam menangani muatan harus hati-hati, karena dalam KUHD pasal 468 bahwa pengangkut bertanggung jawab atas muatan yang diangkut mulai saat muatan tersebut diterima di kapal sampai dengan muatan tersebut diserahkan / diturunkan dari kapal ( sesuai dengan surat perjanjian pengangkutan / Bill of Ladding ).
Penanganan muatan untuk mencegah klaim antara lain : 
  • Memilih-milih muatan sesuai dengan sifat dan jenis muatannya ( muatan basah, kering, bersih, berbau )
  • Menghindari kekurangan bongkar / Short Landed akibat pencurian, salah bongkar terbawa ke pelabuhan lain
  • Membawa catatan-catatan yang penting / Master Note of Protest saat muat atau bongkar sebagai bahan masukan apabila ada klaim
  • Menyiapkan ruang muat sesuai persyaratan dari barang yang dimuat, misalnya kebersihan palka, ventilasi, papan keringat, dunage, dll.

Jenis-jenis Bill of Ladding 
  1. To Be shipped B/L : barang yang akan dikapalkan / diangkut belum berada di kapal, masih di gudang, tapi sudah dipertanggung jawabkan oleh carrie
  2. Shipped B/L : barang sudah berada di kapal 
  3. Original B/L : B/L asli
  4. Negotiable B/L : B/L dapat diperdagangkan dengan cara memindah tangankan B/L tersebut kepada consignee lain, dengan cara meng-endors
  5. Order B/L : barang yang dikapalkan akan diterima di pelabuhan tujuan atas order dari shipper, tetapi penerima bisa dipindah tangankan kepda orang lain dan dapat berganti-ganti
  6. Straight B/L : dalam B/L dicantumkan nama yang akan menerima barang 
  7. Direct B/L : untuk pengangkutan dari pelabuhan muat langsung ke pelabuhan tujuan 
  8. Through B/L : dalam B/L disebutkan pelabuhan tujuan nya, dimana pelabuhan tujuan tersebut tidak disinggahi, jadi muatan terseut harus dipindahkan / transhipment ke kapal lain
  9. Optional B/L : dalam B/L dapat mencantumkan pelabuhan tujuan alternatif, misalnya Hamburg atau Optional Bremen
Berikut contoh B/L yang digunakan dalam pengangkutan barang dari luar negeri ke negara Indonesia ( impor barang ) : 

 Dari contoh B/L tersebut, jelas bisa kita lihat : 
  1. Nama dan alamat pengirim barang
  2. Nama dan alamat penerima barang
  3. Nama dan alamat penerima barang pihak ke tiga
  4. Jenis dan jumlah kemasan  
  5. Nama barang 
  6. Cara pembayaran ongkos kirim
  7. Tanggal kapal berangkat
  8. Pelabuhan Asal barang
  9. Pelabuhan Tujuan barang 
  10. Nomor B/L


 

No comments:

Post a Comment