Kita hidup di planet bumi, dimana luas lautan 3 kali lebih
luas daripada daratan, manusia terus berkembang menciptakan teknologi-teknologi
yang lebih efisien untuk membuat alat transportasi laut yang bisa menghubungkan
antar pulau dan antar benua di bumi, bukan
hanya sebagai alat angkut transportasi manusia, tetapi juga untuk alat
transprotasi barang.
Salah satu alat transportasi yang bisa digunakan adalah
kapal, kapal memiliki keunggulan
dibandingkan alat transportasi lainnya seperti
pesawat udara, yaitu jumlah muatan yang dapat di angkut oleh kapal lebih
banyak, dan juga tidak diperlukan biaya
terlalu banyak untuk membuat sarana lalu lintasnya seperti jalan raya atau rel
seperti mobil dan kereta api, untuk melaksanakan fungsinya, kapal hanya
memerlukan pelabuhan, alur perairan, dan kolam pelabuhan. Tingkat kecelakaan
relatif lebih sedikit karena dalam pembangunan kapal sudah dilengkapi sarana
pencegahan dan penanggulangannya.
Beberapa jenis Kapal dilihat dari fungsinya :
a.
Sebagai alat pengangkut
- Kapal barang umum : Cargo Biasa, Container, RORO, Kapal Mobil, Lash [lighter abroad ship], Flash [floating lighter abroad ship]
- Kapal curah
- Kapal Penumpang, Cargo Passanger
- Coaster
- Ferry
b.
Sebagai alat tugas khusus
- Kapal perang, Kapal patroli
- Kapal survey : Hydrografi, Meteorologi, Oceanografi
Berikut gambar-gambar kapal.
Kapal Penumpang |
Kapal RoRo |
Kapal Kontainer |
Kapal Ferry |
Kapal Perang |
Kapal Riset |
Kapal dapat bekerja atau berlayar jika kapal tersebut laik
laut, baik badan kapalnya, mesin peralatannya dan pengawakannya, harus sesuai
dengan peraturan nasional maupun internasional.
Menurut Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008, kapal
adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis kendaraan dibawah permukaan air serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal boleh berlayar jika sudah dikatakan Laik Laut, menurut
Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 kapal laik laut adalah keadaan
kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran
perairan dari kapal, pengawakn garis muat, pemuatan, kesejahteranaan awak kapal
dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di
perairan tertentu. Di Indonesia, Lembaga
hukum yang berhak untuk menyatakan Laik Laut atau tidak sebuah kapal adalah PT. Biro Klasifikasi Indonesia (persero).
Petugas-petugas yang mengoperasikan kapal tidak boleh
sembarangan, untuk menjadi awak kapal harus memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan-peraturan
nasional maupun internasional yaitu SCTW 95 (Standard of Training Certification
and Watchkeeping for Seafarers 1978 as amended in 1995), peraturan yang
dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization) dan Keputusan
Menteri Perhubungan Tentang Pengawakan kapal Niaga.
Berikut tugas-tugas di kapal :
No.
|
Jabatan Di Kapal
|
Tugas Di Kapal
|
1
|
Nahkoda
|
Pimpinan dan penanggung jawab kapal
|
2
|
Mualim I
|
Koordinator di kapal, wakil nahkoda kepala kerja bagian deck
|
3
|
Mualim II
|
Perwira deck yang bertanggung jawab pada navigasi kapal
|
4
|
Mualim III
|
Perwira deck yang bertanggung jawab pada alat-alat keselamatan di
atas kapal
|
5
|
Mualim IV
|
Perwira deck yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemuatan kapal
|
6
|
Perwira Radio
|
Perwira telekomunikasi dan radio
|
7
|
Dokter
|
Bertanggung jawab kesehatan di atas kapal
|
8
|
Perawat
|
Membantu tugas dokter
|
9
|
KKM
|
Kepala Kamar Mesin, pimpinan bagian mesin
|
10
|
Masinis I
|
Pembantu KKM, koordinator kerja bagian mesin, dan bertanggung jawab
atas motor induk
|
11
|
Masinis II
|
Perwira mesin yang bertanggung jawab atas motor bantu
|
12
|
Masinis III
|
Perwira mesin yang bertanggung jawab atas pompa-pompa di atas kapal
|
13
|
Masinis IV
|
Perwira mesin yang membantu masinis I, bertanggung jawab terhadap
ala-alat pendigin
|
14
|
Ahli Listrik
|
Membantu Masinis I dan bertanggung jawab atas alat-alat yang
berhubungan dengan listrik
|
15
|
Penata Usaha Kapal
|
Perwira / Bintara bagian deck yang bertanggung jawab atas
administrasi kapal dan keuangan
|
16
|
Jenang
|
Perwira / Bintara bagian pelayanan & perbekalan yang bertanggung jawab atas pelayanan dan
perbekalan seluruh kapa, baik untuk awak kapal maupun penumpang
|
17
|
Serang
|
Bintara deck, kepala kerja bagian deck
|
18
|
Kasap Deck
|
Bintara deck, yang bertanggung jawab atas alat kerja untuk perawatan
kapal
|
19
|
Mistri
|
Bintara bagian deck yang bertanggung jawab atas perawatan jangkar,
alat-alat penggerak, perawatan bangunan kayu dan menerima dan pemakaian air
tawar / ballast di tangki-tangki atas perintah Mualim I
|
20
|
Juru Mudi
|
Mengemudikan kapal atas perintah Mualim Jaga
|
21
|
Panjar Wala
|
Membantu Juru Mudi jaga
|
22
|
Kelasi
|
Melaksanakan perawatan kapal bagian deck atas perintah Serang
|
23
|
Mandor Mesin
|
Bintara bagian mesin, kepala kerja bagian mesin
|
24
|
Kasap Mesin
|
Bintara bagian mesin yang bertanggung jawab atas alat-alat kerja
perawatan mesin
|
25
|
Pandai Besi
|
Bintara bagian mesin yang melaksanakan pekerjaan khusus yang membantu
pekerjaan bengkel seperti las dan bubut
|
26
|
Juru Minyak
|
Tamtama bagian mesin yang bertugas merawat mesin dan melaksanakan
tugas jaga atas perintah masinis jaga
|
27
|
Pelayan Kepala
|
Bintara bagian pelayanan dan perbekalan, sebgai kepala kerja bagian
P2
|
28
|
Juru Masak Kepala
|
Bintara bagian pelayanan dan perbekalan, sebagai kepala kerja dari
para koki
|
29
|
Pelayan
|
Tamtama P2 yang melayani penumpang / awak kapal
|
30
|
Juru Masak
|
Tamtama P2 yang menyiapkan makanan / masak untuk awak kapal /
penumpang
|
31
|
Penatu
|
Tamtama P2 yang melaksanakan pencucian pakaian awak kapal, linen
kapal (seprai, handuk, sarung bantal/guling)
|
Definisi :
- Awak Kapal : adalah seluruh orang yang bekerja di kapal
- Nahkoda : adalah awak kapal yang ditunjuk sebagai pimpinan umum / komandan di kapal
- Anak Buah Kapal : adalah awak kapal selain nahkoda
- Perwira Kapal : adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai
- Rating : adalah awak kapal selain perwira
- Pelayar : adalah seluruh orang yang berlayar di atas kapal tersebut
No comments:
Post a Comment