Monday, 10 December 2012

Pendahuluan

Kita hidup di planet bumi, dimana luas lautan 3 kali lebih luas daripada daratan, manusia terus berkembang menciptakan teknologi-teknologi yang lebih efisien untuk membuat alat transportasi laut yang bisa menghubungkan antar pulau dan antar benua di bumi,  bukan hanya sebagai alat angkut transportasi manusia, tetapi juga untuk alat transprotasi barang.

Salah satu alat transportasi yang bisa digunakan adalah kapal,  kapal memiliki keunggulan dibandingkan alat transportasi lainnya seperti  pesawat udara, yaitu jumlah muatan yang dapat di angkut oleh kapal lebih banyak,  dan juga tidak diperlukan biaya terlalu banyak untuk membuat sarana lalu lintasnya seperti jalan raya atau rel seperti mobil dan kereta api, untuk melaksanakan fungsinya, kapal hanya memerlukan pelabuhan, alur perairan, dan kolam pelabuhan. Tingkat kecelakaan relatif lebih sedikit karena dalam pembangunan kapal sudah dilengkapi sarana pencegahan dan penanggulangannya.
Beberapa jenis Kapal dilihat dari fungsinya :
a.       Sebagai alat pengangkut
  • Kapal barang umum : Cargo Biasa, Container, RORO, Kapal Mobil, Lash [lighter abroad ship], Flash [floating lighter abroad ship]
  • Kapal curah
  • Kapal Penumpang, Cargo Passanger
  • Coaster
  • Ferry
b.      Sebagai alat tugas khusus
  • Kapal perang, Kapal patroli
  • Kapal survey : Hydrografi, Meteorologi, Oceanografi
Berikut gambar-gambar kapal.
Kapal Penumpang
Kapal RoRo

Kapal Kontainer

Kapal Ferry
Kapal Perang
Kapal Riset


Kapal dapat bekerja atau berlayar jika kapal tersebut laik laut, baik badan kapalnya, mesin peralatannya dan pengawakannya, harus sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional.
Menurut Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008, kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal boleh berlayar jika sudah dikatakan Laik Laut, menurut Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 kapal laik laut adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakn garis muat, pemuatan, kesejahteranaan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.  Di Indonesia, Lembaga hukum yang berhak untuk menyatakan Laik Laut atau tidak sebuah kapal adalah PT. Biro Klasifikasi Indonesia (persero).
Petugas-petugas yang mengoperasikan kapal tidak boleh sembarangan, untuk menjadi awak kapal harus memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan-peraturan nasional maupun internasional yaitu SCTW 95 (Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers 1978 as amended in 1995), peraturan yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization) dan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pengawakan kapal Niaga.
Berikut tugas-tugas di kapal :
No.
Jabatan Di Kapal
Tugas Di Kapal
1
Nahkoda
Pimpinan dan penanggung jawab kapal
2
Mualim I
Koordinator di kapal, wakil nahkoda kepala kerja bagian deck
3
Mualim II
Perwira deck yang bertanggung jawab pada navigasi kapal
4
Mualim III
Perwira deck yang bertanggung jawab pada alat-alat keselamatan di atas kapal
5
Mualim IV
Perwira deck yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemuatan kapal
6
Perwira Radio
Perwira telekomunikasi dan radio
7
Dokter
Bertanggung jawab kesehatan di atas kapal
8
Perawat
Membantu tugas dokter
9
KKM
Kepala Kamar Mesin, pimpinan bagian mesin
10
Masinis I
Pembantu KKM, koordinator kerja bagian mesin, dan bertanggung jawab atas motor induk
11
Masinis II
Perwira mesin yang bertanggung jawab atas motor bantu
12
Masinis III
Perwira mesin yang bertanggung jawab atas pompa-pompa di atas kapal
13
Masinis IV
Perwira mesin yang membantu masinis I, bertanggung jawab terhadap ala-alat pendigin
14
Ahli Listrik
Membantu Masinis I dan bertanggung jawab atas alat-alat yang berhubungan dengan listrik
15
Penata Usaha Kapal
Perwira / Bintara bagian deck yang bertanggung jawab atas administrasi kapal dan keuangan
16
Jenang
Perwira / Bintara bagian pelayanan & perbekalan  yang bertanggung jawab atas pelayanan dan perbekalan seluruh kapa, baik untuk awak kapal maupun penumpang
17
Serang
Bintara deck, kepala kerja bagian deck
18
Kasap Deck
Bintara deck, yang bertanggung jawab atas alat kerja untuk perawatan kapal
19
Mistri
Bintara bagian deck yang bertanggung jawab atas perawatan jangkar, alat-alat penggerak, perawatan bangunan kayu dan menerima dan pemakaian air tawar / ballast di tangki-tangki atas perintah Mualim I
20
Juru Mudi
Mengemudikan kapal atas perintah Mualim Jaga
21
Panjar Wala
Membantu Juru Mudi jaga
22
Kelasi
Melaksanakan perawatan kapal bagian deck atas perintah Serang
23
Mandor Mesin
Bintara bagian mesin, kepala kerja bagian mesin
24
Kasap Mesin
Bintara bagian mesin yang bertanggung jawab atas alat-alat kerja perawatan mesin
25
Pandai Besi
Bintara bagian mesin yang melaksanakan pekerjaan khusus yang membantu pekerjaan bengkel seperti las dan bubut
26
Juru Minyak
Tamtama bagian mesin yang bertugas merawat mesin dan melaksanakan tugas jaga atas perintah masinis jaga
27
Pelayan Kepala
Bintara bagian pelayanan dan perbekalan, sebgai kepala kerja bagian P2
28
Juru Masak Kepala
Bintara bagian pelayanan dan perbekalan, sebagai kepala kerja dari para koki
29
Pelayan
Tamtama P2 yang melayani penumpang / awak kapal
30
Juru Masak
Tamtama P2 yang menyiapkan makanan / masak untuk awak kapal / penumpang
31
Penatu
Tamtama P2 yang melaksanakan pencucian pakaian awak kapal, linen kapal (seprai, handuk, sarung bantal/guling)

Definisi : 
  1. Awak Kapal         : adalah seluruh orang yang bekerja di kapal
  2. Nahkoda             : adalah awak kapal yang ditunjuk sebagai pimpinan umum / komandan di kapal
  3. Anak Buah Kapal  :  adalah awak kapal selain nahkoda
  4. Perwira Kapal      :  adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai  
  5. Rating                 :  adalah awak kapal selain perwira
  6. Pelayar               :  adalah seluruh orang yang berlayar di atas kapal tersebut  



No comments:

Post a Comment